Ulamahanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam Imam Ibnu Abil Izz - ulama Hanafiyah - menuliskan, إن الثواب حق العامل، فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك، كما لم يمنع من هبة ماله له في حياته، وإبرائه له منه بعد وفاته.
Assalaamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Sobat ngaji sekalian, bagaimana kabar hari ini? Alhamdulillah semua sehat dan tidak kurang dari sesuatu apa pun. Jika ada sobat yang sedang sakit, kami mendoakan semoga segera mendapat kesembuhan. Di siang hari ini, kami akan membahas mengenai hukum tajwid. Kali ini mengenai hukum tajwid dari Surat Al-Fatihah. Sebuah surat di dalam Al-Quran yang sering sekali dibaca oleh tiap kaum tajwid Surat Al-FatihahSetiap kali menjalankan shalat lima waktu pasti dalam setiap rakaatnya membaca Al-Fatihah. Surat yang terdiri dari 7 ayat ini adalah surat ke-1 di dalam Al-Quran. Maka begitu penting kami untuk menganalisis tajwidnya. Untuk lebih jelasnya, kami mengajak sobat semua untuk menyimaknya berikut atau keterangan lengkapnya adalahHukumnya tarqiq sebabnya lafaz Allah didahului oleh huruf hijaiyah mim berharakat kasrah. Cara membacanya alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah ra. Dibaca idgham masuk ke huruf ra.Hukumnya mad asli atau mad thabi’i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang selama 2 mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf ha’. Dibaca dengan idzhar syafawi karena huruf mim sukun bertemu dengan huruf dal. Cara membacanya dengan tarqiq karena lafaz Allah didahului oleh huruf hijaiyah lam berharakat kasrah. Cara membacanya alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf ain. Dibaca secara mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 mad asli atau mad thabi’i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu waqaf, hamzah, sukun, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah ra. Dibaca idgham masuk ke huruf ra .Hukumnya mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 mad asli atau mad thabi’i karena huruf mim berharakat fathah tegak dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 mad lin karena huruf wau sukun didahului oleh huruf ya’ berharakat fathah. Dibaca panjang 2 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah dal. Dibaca idgham masuk ke huruf dal .Hukumnya mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 mad asli atau mad thabi’i karena huruf ya’ berharakat fathah bertemu alif dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah shad. Dibaca idgham masuk ke huruf shad .Hukumnya mad asli atau mad thabi’i karena huruf ra berharakat fathah bertemu alif dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf mim. Dibaca secara mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 alif lam syamsiyah karena huruf alif lam bertemu huruf syamsiyah lam. Dibaca idgham masuk ke huruf lam .Hukumnya mad asli atau mad thabi’i karena huruf dzal berharakat kasrah bertemu ya’ sukun dan setelahnya tidak bertemu hamzah, sukun, waqaf, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 idzhar dikarenakan huruf nun sukun bertemu huruf ain. Dibaca jelas tidak berdengung sama idzhar syafawi karena huruf mim sukun bertemu dengan huruf ta. Cara membacanya secara mad lin karena huruf ya’ sukun didahului oleh huruf lam berharakat fathah. Dibaca panjang 2 idzhar syafawi karena huruf mim sukun bertemu dengan huruf ghain. Cara membacanya dengan mad lin karena huruf ya’ sukun didahului oleh huruf ghain berharakat fathah. Dibaca panjang 2 alif lam qamariyah karena huruf alif lam bertemu huruf mim. Dibaca secara mad asli atau mad thabi’i karena huruf dhad berharakat dhamah bertemu wau sukun dan setelahnya tidak bertemu sukun, waqaf, hamzah, dan tasydid. Cara membacanya panjang 2 selama mad lazim kilmi mutsaqqal karena huruf mad bertemu dengan huruf bertasydid dalam satu kata. Cara membacanya panjang 6 mad arid lissukun karena huruf mad jatuh sebelum huruf yang diwaqaf. Cara membacanya dengan dipanjangkan 2 sampai 6 penjelasan untuk hukum tajwid yang terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Fatihah lengkap dari ayat 1 sampai 7. Kiranya analisis tajwid di atas bermanfaat bagi sobat ngaji semuanya. Sebab memang Surat Al-Fatihah ini begitu sering dibaca. Baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Semoga memberi manfaat untuk sobat
Diantara perbedaan bacaan Imam Abu Hanifah dengan Imam Ashim dalam surat al-Fatihah adalah sebagai berikut: Imam Ashim (w. 127 H) mengatakan bahwa basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sedangkan Abu Hanifah menyatakan bahwa basmalah tidak termasuk bagian dari surat, dan tidak boleh mengeraskan suara saat membacanya. Membaca Surah Al-Fatihah merupakan salah satu bagian dari rukun salat. Jika seseorang tidak membacanya, maka salatnya menjadi tidak sah. Akan tetapi ketika salat berjemaah, ada yang mengatakan bahwa salatnya makmum menjadi tanggung jawab imam. Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan apakah makmum harus pula membaca Al-Fatihah? Menurut pendapat kalangan mazhab Syafii, membaca Surah Al-Fatihah tetap menjadi kewajiban bagi setiap orang yang salat. Hanya saja, terdapat pengecualian bagi makmum masbuk tertinggal rakaat pertamanya dari imam, maka ia cukup membaca Surah Al-Fatihah sedapatnya. baca juga Bandung PPKM Level 2, Kapasitas Salat Berjemaah Jadi 75 Persen 5 Potret Menyentuh Doa Pemain di Piala Menpora 2021, Bikin Adem Bagaimana Hukum Memakai Sajadah Lebar saat Salat Berjemaah? Artinya, makmum masbuk tidak harus membaca utuh 7 ayat Surah Al-Fatihah. Jika hanya mendapat satu atau dua ayat pun tidak masalah. Bahkan, jika makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk atau sujud, ia tidak harus membaca Al-Fatihah dan bisa langsung mengikuti gerakan imam. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam rukuk, maka rukuklah. Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah’, ucapkanlah robbana wa lakal hamd’. Jika imam sujud, sujudlah." HR. Bukhari dan Muslim Dari situlah, lahir ungkapan bahwa Surah Al-Fatihah ditanggung imam. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini salah satunya terdapat dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Dalam kitab itu dikatakan, "Membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat, baik salat dengan bacaan pelan Zuhur dan Ashar, atau pun keras Magrib, Isya, Subuh, dan Jumat, sebagai imam, makmum, atau pun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim yang mengatakan, 'Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah'.” Ada pula hadis lain dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Barang siapa yang melaksanakan salat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka salatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. HR. Imam Muslim. Sementara untuk bacaan ayat suci Al-Qur’an setelah membaca Surah Al-Fatihah hukumnya adalah sunah dianjurkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Jadi, jika makmum selesai membaca Surah Al-Fatihah lalu ia diam mendengarkan ayat suci Al-Qur’an yang dibaca imam, maka salatnya tetap sah. Wallahu a'lam. [] BacaJuga:Solusi saat Makmum Ragu atas Bacaan Surat Al-Fatihah. Makmum dalam keadaan demikian, bacaan Al-Fatihahnya sudah ditanggung oleh imam. Sehingga surat al-Fatihah yang dibaca oleh imam sudah mewakili bacaan fatihah makmum. Sesuai dengan hadits: من كان له إمام فقراءة الإمام قراءة. Artinya : Orang yang memiliki
1. QS. Al-Fatihah Pembukaan 7 ayat بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Bismillaahir Rahmaanir Rahiim 1. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ Alhamdu lillaahi Rabbil 'aalamiin 2. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam, الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ Ar-Rahmaanir-Rahiim 3. Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ Maaliki Yawmid-Diin 4. Pemilik hari pembalasan. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ Iyyaaka na'budu wa lyyaaka nasta'iin 5. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. اِھْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَـقِيْمَ Ihdinas-Siraatal-Mustaqiim 6. Tunjukilah kami jalan yang lurus صِرَاطَ الَّذِيۡنَ اَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ ۙ غَيۡرِ الۡمَغۡضُوۡبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا الضَّآلِّيۡنَ Siraatal-laziina an'amta 'alaihim ghayril-maghduubi 'alaihim wa lad-daaalliin 7. yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang sesat.
SolusiFikih Bagi Muslim yang Tidak Hafal Surat Al-Fatihah. Secara hukum fikih, dalam praktik shalat, bagi muslim yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk menghafal dan mempelajari surat al-Fatihah—seperti muslim yang sudah lanjut usia hingga tak mampu menghafal, ada beberapa alternatif yang bisa ditempuh sebagaimana disebutkan
Jakarta - Surat Al Fatihah dinamai oleh Allah dengan Al Quran al-Azhim. Menurut buku Rahasia Dahsyat Al Fatihah, Ayat Kursi dan Al Waqiah untuk Kesuksesan Karier dan Bisnis oleh Ustadz Ramadhan AM, tidak hanya Al Fatihah saja yang disebut sebagai Al Quran al-Azim, melainkan surat-surat lain yang berjumlah kenapa Al Fatihah dinamai demikian? Karena kandungan surat Al Fatihah meliputi aspek yang termuat di dalam Al Quran secara global. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda"Ummul Qur'an yakni Al-Fatihah adalah tujuh ayat yang berulang-ulang dan Al Quran al-Azhim." HR. Bukhari.Dalam buku Tafsir Surat Al Fatihah oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, setidaknya ada tiga nama yang disepakati untuk Al Fatihah yakni Fatihatul kitab, Ummul Quran dan As-Sab'u Dr. H. Abdul Malik Karim Amrullah atau Buya Hamka di dalam Tafsir Al Azhar mengatakan, menurut pendapat ulama yang terkuat, surat Al Fatihah diturunkan di Mekkah. Bagi umat Islam, rangkaian tujuh ayat dalam surat Al Fatihah tidak pernah absen dari kehidupan sehari-hari. Umm Al Quran ini dibaca dalam tiap sholat memanjatkan doa dan harapan pada Allah bacaan surat Al Fatihah dalam Arab, Latin dan Artinya yang dilansir dari Kemenag اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِBismillāhirraḥmānirraḥīmDengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang2. اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙAlḥamdu lillāhi rabbil'ālamīnSegala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam3. الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِۙAr raḥmānir raḥīmYang Maha Pengasih, Maha Penyayang4. مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِۗMāliki yaumid dīnPemilik hari pembalasan5. اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُۗIyyāka na'budu wa iyyāka nasta'īnHanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan6. اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَIhdinaṣ-ṣirāṭal-mustaqīmTunjukilah kami jalan yang الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَSirāṭallażīna an'amta 'alaihim gairil-magḍụbi 'alaihim wa laḍ ḍāllīnYaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan jalan mereka yang dimurkai, dan bukan pula jalan mereka yang Membaca AL Fatihah dalam SholatDalam riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengatakan bahwa surat Al Fatihah merupakan surat paling agung dalam Al Quran. Kedudukan surat Al Fatihah sebagai surat paling agung ini juga telah disebutkan dalam surat Al Hijr ayat اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ - ٨٧Artinya "Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." QS. Al Hijr 87Jumhur ulama mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat. Adapun, sholat yang dilakukan tanpa membaca surat Al Fatihah maka dianggap tidak ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA yang artinya, "Tidak sah sholat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al Fatihah" HR. Bukhari dan MuslimRiwayat tersebut senada dengan hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Rasulullah SAW bersabdaلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِArtinya "Tidak sah sholatnya orang yang tanpa membaca Surat Al-Fatihah."Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Mausu'ah Masa 'Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan oleh Matsuri Irham dan Asmul Taman memaparkan, bacaan surat Al Fatihah yang menjadi rukun sholat tersebut tidak dapat digantikan dengan bacaan Al Quran lain. Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] lus/erd
Pertama mazhab mayoritas ulama (imam Malik, Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwasanya membaca surat al-Fatihah ketika shalat merupakan syarat sah shalat. Sehingga orang yang tidak membaca surat al-Fatihah ketika shalat padahal ia mampu maka shalatnya dihukumi tidak sah. Mereka berargumen menggunakan dalil sebagai berikut:
Halaman 1 dari 29 muka daftar isi Halaman 2 dari 29 muka daftar isi Halaman 3 of 29 Perpustakaan Nasional Katalog Dalam terbitan KDT Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Penulis, Ahmad Sarwat, Lc., MA 29 hlm Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Judul Buku Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Penulis Ahmad Sarwat, Lc., MA Editor Al-Fatih Setting & Lay out Al-Fayyad Desain Cover Al-Fawwaz Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama 19 Januari 2019 Halaman 4 of 29 Daftar Isi Daftar Isi.............................................................. 4 Pendahuluan........................................................ 6 A. Rukun Atau Bukan............................................ 8 1. Jumhur Rukun..................................................8 2. Al-Hanafiyah Bukan Rukun.............................10 3. Konsekuensi.....................................................10 a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah 10 b. Harus Dilafadzkan .......................................11 c. Berbahasa Arab ...........................................11 d. Dibaca Pada Tiap Rakaat .............................12 B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? ..13 1. Mazhab Al-Hanafiyah Haram .........................13 2. Mazhab As-Syafi'iyah Wajib ...........................14 a. Wajib Bagi Imam dan Makmum ..................15 b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam? ........15 c. Pengecualian Bagi Masbuk..........................17 3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah ...........17 a. Shalat Jahriyah ............................................18 b. Shalat Sirriyah .............................................18 Halaman 5 of 29 C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah? ..........19 1. Al-Hanafiyah Bukan Bagian Al-Fatihah ...........19 2. Al-Malikiyah Bukan Bagian Al-Fatihah............21 3. As-Syafi'iyah Bagian Dari Al-Fatihah ...............22 4. Al-Hanabilah Bagian Dari Al-Fatihah...............24 Penutup ............................................................. 26 Profil Penulis ..................................................... 28 Halaman 6 of 29 Pendahuluan Bismilllah washshalatu wassalamu ’ala rasulillah, wa ba’du. Surat Al-Fatihah diebut sebagai Ummul Quran, yaitu induk dari Al-Quran. Posisinya di dalam mushaf berada pada urutan pertama, sebagaimana makna kata Al-Fatihah yaitu pembuka. Dalam hal membaca surat Al-Fatihah ketika shalat, kita menemukan setidaknya ada tiga masalah utama yang perlu dibahas. ▪ Pertama, adanya perbedaan pandangan dari mazhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa surat Al-Fatihan bukan termasuk rukun shalat. ▪ Kedua, masalah hukum membaca surat Al- Fatihah bagi makmum. ▪ Ketiga, tentang membaca lafadz basmalah. Saya melihat tiga masalah ini cukup banyak diperdebatkan oleh para ulama di masa lalu. Dan ternyata di masa sekarang ini ternyata masih banyak kalangan awam yang meributkannya. Sebagian mengklaim bahwa penapatnya sendiri yang benar, sambil menunjuk temannya sebagai orang yang keliru dan salah jalan. Padahal kalau kita telurusui ke belakang di masa para ulama klasik, masalah yang juga klasik ini Halaman 7 of 29 ternyata masing-masing punya kekuatan dalil yang sama-sama kuat. Satu dengan yang lain tidak bisa saling mengangulir atau membatalkan. Walhasil, pada akhirnya memang harus bermuara kepada perbedaan pendapat yang baku dan resmi. Umat Islam tidak perlu cari keributan gara-gara masalah ini. Semua benar dan semua ada dalilnya. Tinggal masing-masing mengikuti saja apa yang telah dia pelajarinya dan dari apa yang telah diajarkan oleh guru dan mazhabnya masing- masing. Tanpa harus saling merasa benar sendiri lalu menyalahkan orang lain. Ahmad Sarwat, Lc.,MA Halaman 8 of 29 A. Rukun Atau Bukan Membaca surat Al-Fatihah dimasukkan sebagai rukun shalat oleh kebanyakan ulama, seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al- Hanabilah. Sementara pendapat mazhab Al- Hanafiyah berbeda dengan mengatakan bahwa AlFatihah itu bukan rukun. 1. Jumhur Rukun Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy- Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah َ‫َلاَ اصلَااةَلِام ْنََالَْياْقارأََِْبَُِمَالُقْرآ ِن‬ Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al-Fatihah\"HR. Bukhari Muslim َ‫ام ْنَقاارأاَِبُِمَالْ ِكتاا ِبَفااق ْدَأا ْجازأا َْتَ اعْنهَُاوام ْنَازاادَفا ُهاو‬ َ ‫أافْ اض َُل‬ Siapa yang membaca Ummul Kitab Al-Fatihah Halaman 9 of 29 maka telah sah shalatnya. Siapa yang mengambahi dengan ayat Quran setelahnya, maka lebih utama. HR. Muslim َ‫فاامِهْناَيَاصَِخلّادىاٌَجَاصفااِهلًةايَََالِْخَياادْاقارأٌْجََفِاغيْْاَهيُاَََاتاِابُِمَمََالُْقْرآ ِنَفاَِه ايَ ِخ ادا ٌج‬ Orang yang shalat tidak membaca Ummul Quran, maka shalatnya terputus, shalatnya terputus, shalatnya terputus tidak sempurna. HR. Muslim َ‫إِاوِاذباااََقُْامشاءااتََاَفاَّّلتالُاَوأاَّجْنْهَتاْاقتارأََاإََِالَالِْقْبلاِةَفا اكِّْبََُثَّاقْارأَِْبُِمَالُْقْرآ ِن‬ Bila kamu telah berdiri dan menghadap kiblat, mulailah takbiratul ihram kemudian bacalah Ummul Quran diteruskan dengan ayat yang kamu ََََ‫ُداَََِْْلَّاّالصِلَْمَلَّْيُادواَُْاتولأاََياّوةااَِخَلْلاَلَآثّيَااافنِةَياَاةابِْمَِناُنَثَََّااعلَْابّربااكااَقاعَارِةس‬َِ‫ارمَْكَااعقْاْاةلاَاْبلم‬‫ُِاَعبثّلَْْبانقاَاقْاصامْياَرَِةَِِففساََاقابْلاَرثأّاِناََنِِأايافِِةَبَأاََفاّواقِاحلاارأاَِز‬ Dari Qais bin Abi Hazim, dia berkata,”Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah. Beliau membaca di rakaat pertama alhamdulillah surat Al-Fatihah dan awal ayat surat Al- 1 Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Qira’ah Khalfal Imam, hal. 15 Halaman 10 of 29 Baqarah. Kemudian beliau berdiri di rakaat kedua membaca alhamdulillah surat Al- Fatihah dan awal kedua kemudian beliau ruku’.2 2. Al-Hanafiyah Bukan Rukun Namun mazhab Al-Hanafiyah agak sedikit berbeda. Mereka menyebutkan bahwa meski surat Al-Fatihah ini tetap harus dibaca, namun kedudukan surat Al-Fatihah bukan termasuk rukun di dalam shalat. Menurut mereka, kedudukannya sebatas pada wajib saja. Dasar pendapat Al-Hanafiyah ini merujuk kepada ayat Al-Quran tentang apa yang harus dibaca di dalam shalat ‫فااقْارءُواَاماَتايا َّساَرَِم انََالُْقْرآ َِن‬ Maka bacalah apa yang mudah dari ayat Al- Quran. 20 3. Konsekuensi Dalam pandangan jumhur ulama surat Al- Fatihah menempati rukun shalat pada tiap rakaatnya, maka ada konsekuensinya, yaitu a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat. Bila tidak dibaca sama sekali, maka shalatnya itu kekurangan rukun. Shalat yang kekurangan rukun, maka shalat itu menjadi tidak sah. Termasuk juga bila tidak lengkap dalam 2 Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Qira’ah Khalfal Imam, hal. 16 Halaman 11 of 29 membacanya, maka shalatnya pun menjadi tidak sah juga. Sebagaimana kita tahu bahwa surat Al- Fatihah itu terdiri dari tujuh ayat. Maka ketujuh ayatnya harus dibaca semua. Bila ada satu ayat yang tidak dibaca, maka belum shalat yang dilakukan. b. Harus Dilafadzkan Yang dimaksud dengan membaca disini harus dilafadzkan dengan menggunakan mulut dan semua titik-titik artikulasinya. Bacaan shalat itu bukan sesuatu yang dibatin di dalam hati. Tinggal nanti kita bicara apakah membacanya mau dikeraskan jahr atau dilirihkan sir. Namun mulutnya tetap harus berkomat-kamit, tidak diam saja dengan alasan membaca dalam hati. Orang yang shalat tapi tidak melafadzkan surat Al-Fatihah, baik jahr atau sirr, maka shalatnya belum sah dan belum diterima di sisi Allah SWT. Bukan berarti disini Allah Tuhan yang tuli dan tidak mendengar kalau Al-Fatihah tidak dilafadzkan. Naudzubillah atas tuduhan yang keji seperti itu. Tetapi Allah SWT sebagai Penentu syariah, maka Dia telah membuat berbagai macam ketentuan yang telah disampaikan lewat risalah nabi-Nya. Dan salah satu ketentuannya bahwa shalat harus melafadzkan surat Al-Fatihah dengan mulut. c. Berbahasa Arab Surat Al-Fatihah harus dibaca teks arabnya dan bukan terjemahannya. Meski punya makna yang Halaman 12 of 29 sama, namun karena shalat adalah ibadah ritual ghairu ma’qulil ma’na ‫ غير معقول المعنى‬dimana tidak bisa dicerna pakai akal. Dalam hal ini kita tidak lagi berbicara tentang mengerti isi kandungan surat atau tidak. Bicara mengenai isi kandungan surat bukan di dalam shalat, melainkan dalam kajian ilmu tafsir. Sementara shalat adalah ritual peribadatan, tidak melihat apakah seseorang paham dengan yang dibacanya atau tidak. Yang menjadi ukuran justru apakah seseorang membaca dan melafadzkannya atau tidak ketika sedang shalat. Walaupun barangkali lahjah dan dialeknya kurang benar ketika melafadzkan surat Al-Fatihah dalam bahasa Arab, namun asalkan sudah membacanya, maka sudah sah shalatnya dan diterima. d. Dibaca Pada Tiap Rakaat Setiap shalat terdiri dari beberapa rakaat. Shalat Subuh dua rakaat, Shalat Maghrib tiga rakaat dan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya empat rakaat. Maka kewajiban membaca surat Al-Fatihah ini berlaku pada tiap rakaatnya. Bila adarakaat yang tidak dibaca di dalamnya surat Al-Fatihah, maka shalat itu tidak sah. Halaman 13 of 29 B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ketentuan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang shalat sendirian munfarid atau bagi imam yang memimpin shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum yang shalat dibelakang imam, apakah tetap wajib membacanya, ataukah bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga tidak perlu lagi membacanya? 1. Mazhab Al-Hanafiyah Haram Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Mereka bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al- Fatihah di belakang imam. Dasar pelarangan ini adalah ayat Al-Quran yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam. ‫اوإِاذاَقُِر اَئَالُْقْرآ ُنََفاا ْستا ِمعُواَلاهََُاوأانْ ِصَتُوا‬ Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkan lah dan diam lah. QS. Al-A’raf 204 Abu Bakar Al-Jashshash w. 370 H dalam kitab Halaman 14 of 29 tafsirnya Ahkamul Quran menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini dalam kasus makmum membaca Al-Fatihah dan ayat Al-Quran di belakang imam. َ‫اع ْنَابْ ِنَ اعَبّاسَأنهَقالَإنَالنبيَاََّّللَقاارأاَِفَال َّصالِةَاوقاارأا‬ َ‫اماعهُ َأا ْص احابُهُ َفخلطوا َعليه َفنزل َوإذا َقرى َالقرآن‬ ‫فاستمعواَلهَوأنصتوا‬ Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW membaca Al-Quran dalam shalat, namun para shahabat masing-masing ikut membaca pula. Maka terjadi kerancuan. Lalu turunlah ayat ini Apabila sedang dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha' dan ra'. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek. 4 2. Mazhab As-Syafi'iyah Wajib 3 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran, jilid 4 hal. 215 4 Addur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 415, Fathul Qadir jilid 1 hal. 193-205322, Al-Badai' jilid 1 hal. 110, Tabyinul Haqaiq jilid 1 hal. 104 Halaman 15 of 29 Mazhab As-syafi'iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al- Fatihah. Dasarnya karena kedudukan surat Al- Fatihah merupakan rukun dalam shalat. Siapa saja yang melakukan ibadah shalat, mau tidak mau dia wajib membacanya. a. Wajib Bagi Imam dan Makmum Kalau tidak membacanya, tidak perduli apakah dia shalat sendiri, atau sebagai imam atau pun juga sebagai makmum, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima Allah SWT. Dasarnya adalah serangkaian hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan di atas tadi. Salah satunya hadits berikut ini َ‫َلاَ اص َلااةَلِام ْنََالَْياْقارأَِْبَُِمَالُقْرآ ِن‬ Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al-Fatihah\"HR. Bukhari Muslim b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam? Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan larangan dalam Al-Quran? Bukankah ayatnya memerintahkan bila seorang sedang dibacakan Al-Quran untuk mendengarkannya saja? ‫اوإِاذاَقُِر ائََالُْقْرآ َُنَفاا ْستا ِمعُواَلاهََُاوأانْ ِصتُوا‬ Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkan lah dan diam lah. QS. Al-A’raf 204 Halaman 16 of 29 Disini ada dua dalil yang secara sekilas bertentangan ▪ Dalil Pertama kewajiban membaca surat Al- Fatihah, dimana shalat menjadi tidak sah kalau tidak membacanya. ▪ Dalil Kedua kewajiban mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah yang dibaca imam. Dalam hal ini mazhab Asy-syafi’iyah nampaknya menggunakan tariqatul-jam’i ‫طريقة الجمع‬, yaitu menggabungkan dua dalil yang sekilas bertentangan, sehingga keduanya bisa tetap diterima dan dicarikan titik-titik temu di antara keduanya. Thariqatul-jam’i yang diambil adalah ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam, lalu mengucapkan lafadz amin’ bersama-sama dengan imam. Begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr tidak terdengar. Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul- jam’i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi’iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya. Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak. Lagi pula, sebab nuzul perintah untuk mendengarkan bacaan imam itu bukan karena makmum masing sibuk membaca Al-Quran. Tetapi karena memang sebelumnya syariat shalat masih membolehkan berbicara satu sama lain di dalam Halaman 17 of 29 shalat. Sebagaimana hadits berikut ini ََ‫اكَاكََلَِلَااَُِمَومََقَُاَولُمََّرواَُج ََُللَِلََِمَنّاََقَاانَِاَتِصَاْ اَِيحََباَهَُفَاَأَُاَِوَمَُْهَرانوََا‬ُ‫َإَِِبََُكلنَّالَاسَََناََُكَتااجَوْنَاَكبََِلِِّهَتَُمََََاَوُِِاحََفَنَِْيََّّنَااَتلاََََّصناعَاََازَِلانَلَاََِةاْلَتََي‬ Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,\"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT \"Berdirilah untuk Allah dengan khusyu\". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat\". HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah c. Pengecualian Bagi Masbuk Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku'. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku' bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu 3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah membedakan antara shalat jahriyah yang bacaan imamnya keras dengan shalat sirriyah yang bacaan imamnya lirih. 5 An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 344 s/d 350 Halaman 18 of 29 a. Shalat Jahriyah Dalam shalat jahriyah, dimana bacaan Al-Fatihah imam dikeraskan, maka para makmum hanya mendengarkan saja dan tidak membaca apapun. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum. Dasarnya hadits berikut ini ٌ‫ام ْنََاكا انََلاَهَُإِاماٌمََفاِقاراءاَةَُالَْاماَِمَلاهََُقِاراءاَة‬ Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya.HR. Ibnu Majah b. Shalat Sirriyah Namun dalam shalat sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaan surat Al-Fatihahnya, menurut kedua mazhab para makmum harus membaca sendiri-sendiri. Dasarnya adalah hadits berikut ini َ‫أاَِفّنََاأُلِاَّبظَْهبِْرانََاوااكلْْعاع ْبصََِرار ِض ايَاََّّللَُ اعْنهََُاكا اَنَياْقارأَُ اخْل افَاِْلاماِم‬ Bahwa Ubay bin Ka’ab radhiyallahuanhu membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat Zhuhur dan Ashar. HR. Al-Baihaqi Halaman 19 of 29 C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah? Terkait dengan surat Al-Fatihah, sering menjadi perdebatan orang-orang awam tentang bacaan basmalah bismillahirrahmanir-rahim di dalam surat Al-Fatihah. Ada sebagian orang yang tidak membaca basmalah saat membaca surat Al- Fatihah, dan hal itu menjadi bahan perdebatan yang tidak ada habisnya. Masalah ini kalau kita mau runut ke belakang, ternyata berhulu dari perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah lafadz basmalah itu bagian dari surat Al-Fatihah atau bukan. Sebagian ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, dan sebagian yang lain mengatakan bukan. 1. Al-Hanafiyah Bukan Bagian Al-Fatihah Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Kalau pun kita membacanya di awal surat Al-Fatihah, kedudukannya sunnah ketika membacanya. Namun mazhab ini tetap mengatakan bahwa bacaan basmalah pada surat Al-Fatihah sunnah untuk dibaca, dengan suara yang sirr atau lirih. ‫ُث َّم ُا ْخ ُت ِل َف ِ يف َأ َّن َها ِم ْن َفا ِت َح ِة ا ْل ِك َتا ِب َأ ْم ََل َف َع َّد َها ُق َّرا ُء‬ ‫ا ْل ُكو ِف ِّي َي آ َي ًة ِم ْن َها َوَل ْم َي ُع َّد َها ُق َّرا ُء ا ْل َب ْْ ِ ِّصي َي َوَل ْي َس‬ ‫ َأ َّن َها آ َي ٌة ِم ْن َها‬H‫ف‬a‫ ي‬lِam‫ ٌة‬a‫ص‬nَ 2‫و‬0‫ص‬oُ f 2‫ ْن‬9‫َع ْن َأ ْص َحا ِب َنا ِر َوا َي ٌة َم‬ Para ulama berbeda pendapat tentang apakah basmalah termasuk Al-Fatihah atau bukan. Para ahli qiraat Kufah memandang basmalah bagian dari Al-Fatihah. Sedangkan ahli qiraat Bashrah memandangnya bukan dari Al-Fatihah. Dan tidak ada dari para ulama kami riwayat bahwa basmalah bagian dari Bahkan dalam hal ini, mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa basmalah juga bukan awal dari surat-surat dalam Al-Quran. ‫َث َّم ُا ْخ ُت ِل َف ِ يف َأ َّن َها آ َي ٌة ِم ْن َأ َوا ِئ ِل ال ُّس َو ِر َأ ْو َل ْي َس ْت ِبآ َي ٍة‬ ‫َل ْي َس ْت‬ ‫َأ َّن َها‬ ‫ِم َعْ َنَ َألَواَِمئاِل َذا َلك ُّْ َرنساَو ِِرم ِ ْل َن ْت َِم ْكذا َْله َ ِج ْبه ِ َأر ِْب َصهاَحا ِب َنا‬ ‫ِم ْن َها‬ ‫ِبآ َي ٍة‬ Kemudian diperselisihkan, apakah basmalah bagian dari awal surat-surat dalam Al-Quran yang menjadi bagian dari surat itu? Menurut kami dalam mazhab kami basmalah bukan bagian dari awal surat-surat dalam Al-Qura, karena tidak dibaca Jadi basmalah itu dianggap ayat Quran yang sifatnya berdiri sendiri, bukan bagian dari surat tertentu, kecuali dalam surat An-Naml ketika Nabi Sulaiman berkirim surat kepada Ratu Balqis, 6 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran jilid 1 hal. 8 7 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran jilid 1 hal. 8 Halaman 21 of 29 diawali dengan basmalah yang lengkap. ََ‫إَِنّهَُِم ْنَ ُسلاْي اما انَاوإَِنّهَُبِ ْسِمَاََّّلِلَالَّرَْٰحا ِنَالَّرِحيِم‬ Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya isinya \"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. QS. An-Naml 30 Namun meski menganggap basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, ulama mazhab Al-Hanafiyah tetap menyunnahkan untuk dibaca, asalkan dibaca sir. 2. Al-Malikiyah Bukan Bagian Al-Fatihah Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Dasarnya adalah hadits berikut ini َََ‫ِءنَاَاَةَااَوألاَِِّبرْبَِْحلَايبْاِممََْكَِدََِرَََِّفَّلَِلَاوأَاَاّعُروامِلابَرَََقَِالاْاراواعءاعُاثْلَةااَِممااواايلَََنا‬‫ااِووفَاصاعلََاَلّلِْيَآياَيِْخَذُتَفاُِركَاهُاركااوخانْلُاَنواََباَِفياَْْفساتارَِمتُِسَاَُحوَّّلوِلَلاَََنااََلاََّّّلْلرَِلِْقَحاارا‬ Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,”Aku shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahuanhum. Mereka memulai qiraat Halaman 22 of 29 dengan membaca al-hamdulillahirabbil alamin, dan tidak membaca bismillahirrahmanirrahim di awal qiraat atau di akhirnya”. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hal ini pendapat mazhab Al-Malikiyah punya kesamaan dengan mazhab Al-Hanafiyah di atas, yaitu sama-sama berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Namun yang membedakan keduanya adalah bahwa dalam mazhab Al-Malikiyah, haram hukumnya melafadzkan masalah di dalam shalat yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah. Kalau pun mau dibaca juga, ada satu pendapat di kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan seseorang membaca basmalah di dalam Al-Fatihah, namun khusus untuk shalat sunnah dan bukan shalat wajib. 3. As-Syafi'iyah Bagian Dari Al-Fatihah Menurut mazhab As-Syafi'iyah, lafaz basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr dikeraskan oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini َََ‫َّنَاإاَِاذإِا َْحقاادارأُْْىت‬‫ََالقاَّاراْلحاَِنَارَاُسلَّروُِحَليَِامَََّّلِلَََفاِإ‬َ‫بَِْقسااَِماَلاَََّّلِل‬َََ‫اآلاعَاافيْناَِتِِاَاتاأاِةََِبفاَاقُْهاارريْءُاروااة‬ Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,\"Bila kamu membaca Halaman 23 of 29 surat Al-Fatihah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena bismillahir rahmanirrahim adalah salah satu ayatnya\". HR. Ad-Daruquthuny. َ‫َبِ ْسِمََاََّّلَِلَالَّرْحا َِن‬ََ‫افالاَّرِِِتاحيةَََُِمالَِْكتاا ِبََ اسْب ُعََآَايتََإِ ْح ادا ُه َّن‬ Fatihatul-kitab surat Al-Fatihah berjumlah tujuh ayat. Ayat pertama adalah bismillahirrahmanirrahim. HR. Al-Baihaqi8 َ‫ضَباِيَ َْساََِمَّّلَلَُاَََّّلِلَاعَْنالهََََُّرْاكحاا ِاَننََاَلإَِّراذاِحيَاَِمفَْتاتاَاحَ َالسواراَة ََِف‬َِ‫الاع َْنََّصَلَااعَِةلَِيايَْقَارأَاُر‬ Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu, beliau berkata,\"Rasulullah SAW memulai shalat dengan membaca bismillahirrahmanirrahim. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu' ada enam orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al- Maka dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, ketika seseorang shalat, dia wajib membaca basmalah, karena merupakan bagian dari surat Al-Fatihah. Bila basmalah ini tidak dibaca, baik sengaja atau 8 As-Sunan Al-Kubra, jilid 2 hal. 45 9 An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 302 Halaman 24 of 29 terlupa, maka shalatnya ikut menjadi tidak sah juga. Selain itu, karena posisinya sebagai ayat pertama dalam surat Al-Fatihah, maka kalau giliran shalat jahriyah, basmalah ini dilafadzkan juga dengan jahr. Tidak ada alasan untuk tidak menjaharkannya. Pemandangan seperti inilah yang bisa kita saksikan di negeri kita, dimana para imam masjid menjaharkan bacaan basmalah mereka. Sebab di negeri kita Indonesia ini, ilmu fiqih yang beredar dan dipelajari secara masal memang fiqih mazhab Asy-Syafi’i. Apa yang dilakukan oleh para imam di masjid kita itu sama sekali tidak salah. Sebab itu merupakan bagian dari khazanah kekayaan ilmu fiqih Islam yang luas. Masing-masing punya dalil yang amat kuat. Kita tidak bisa seenaknya menyalahkan apa yang telah dianggap rajih oleh barisan ulama fiqih sepanjang zaman. 4. Al-Hanabilah Bagian Dari Al-Fatihah Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Dalam hal ini pandangannya sama dengan pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antar kedua mazhab ini, yaitu basmalah tidak dibaca secara keras jahr, cukup dibaca pelan saja sirr. Dalam hal ini nampaknya mazhab ini melakukan thariqatul jam’i di antara dalil-dalil yang saling bertentangan. Beberapa hadits shahih Halaman 25 of 29 menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak membaca basmalah. Namun di sisi lain, tidak mungkin Nabi SAW tidak membacanya. Maka ihtimalnya adalah bahwa Nabi SAW membacanya, namun tidak terdengar oleh para makmum dan para shahabat yang meriwayatkan haditsnya. Bila kita perhatikan imam Al-Masjidil Al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka sesungguhnya tetap membacanya, karena meyakini bahwa basmalah itu ayat pertama dari surat Al-Fatihah, yang kalau tidak dibaca maka shalatnya menjadi tidak sah. Umumnya orang-orang disana termasuk para imam di kedua masjid itu memang bermazhab Hanbali. Halaman 26 of 29 Penutup Kesimpulan dari isi buku ini 1. Jumhur ulama sepakat menjadikan surat Al- Fatihah sebagai rukun shalat yang mana shalat menjadi tidak sah bila tidak membacanya. 2. Para ulama berbeda pendapat apakah makmum juga wajib membaca surat Al- Fatihah ataukah diam saja. 3. Para ulama juga berbeda pendapat tentang apakah lafadz basmalah itu dibaca dalam shalat ketika membaca surat Al-Fatihah atau tidak. Buku ini memang kecil dan singkat pembahasannya. Hanya terdiri dari 28 halaman saja. Sengaja Penulis membuatnya demikian, maksudnya biar bisa habis sekali dibaca dan tidak jenuh apalagi membosankan. Buku ini saya tulis semata-mata untuk bisa dipelajari isinya. Saya wakafkan isi buku ini dalam format digital pdf agar praktis dan mudah dibagikan lewat berbagai media modern saat ini. Para pembaca tidak pelu membelinya dalam format hardcopy. Tidak ada keuntungan finansial dalam penyebaran buku pdf ini, selain hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT. Untuk membaca buku ini cukup menggunakan Halaman 27 of 29 smartphone saja. Tersimpan dalam memory yang praktis dan mudah bisa dibaca kemana saja. Dan juga mudah untuk dishare atau dibagikan secara cuma-cuma kepada orang lain. Saya dan beberapa teman juga menuliskan beberapa judul buku yang lain dan bisa diakses dan didowload secara gratis tidak berbayar di Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi para penuntut ilmu keislaman. Semoga yang menuliskannya serta yang membacanya sama- sama mendapatkan limpahan pahala yang besar dari Allah SWT. Amin ya rabbal ’alamin. Halaman 28 of 29 Profil Penulis Ahmad Sarwat, Lc,MA adalah pendiri Rumah Fiqih Indonesia RFI, sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama di masa mendatang, dengan misi mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada. Keseharian penulis berceramah menghadiri undangan dari berbagai majelis taklim baik di berbagai masjid, perkantoran atau pun di perumahan di Jakarta dan sekitarnya. Penulis juga sering diundang menjadi pembicara, baik ke pelosok negeri ataupun juga menjadi pembicara di mancanegara seperti Jepang, Qatar, Mesir, Halaman 29 of 29 Singapura, Hongkong dan lainnya. Penulis secara rutin menjadi nara sumber pada acara TANYA KHAZANAH di tv nasional TransTV dan juga beberapa televisi nasional lainnya. Namun yang paling banyak dilakukan oleh Penulis adalah menulis karya dalam Ilmu Fiqih yang terdiri dari 18 jilid Seri Fiqih Kehidupan. Pendidikan ▪ S1 Universitas Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia LIPIA Jakarta - Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab 2001 ▪ S2 Institut Ilmu Al-Quran IIQ Jakarta - Konsentrasi Ulumul Quran & Ulumul Hadis – 2012 ▪ S3 Institut Ilmu Al-Quran IIQ Jakarta - Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAT ▪ email [email protected] ▪ Hp 085714570957 ▪ Web ▪ ▪ ▪ Alamat Jln. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940

Byngajitajwid Posted on Agustus 21, 2021. Ngajitajwid - Hukum tajwid surat Al baqarah ayat 55 yaitu ada idzhar syafawi, idgham bighunnah, lam jalalah tafkhim, ikhfa haqiqi, alif lam syamsiah, dan hukum tajwid yang lainnya yang akan kita bahas kali ini. Al baqarah artinya adalah sapi betina, salah satu nama surat dalam Kitab Suci Al Quran

Jakarta - Surat Al Fatihah adalah surat pertama dalam urutan mushaf Al Quran. Surat ini menjadi bacaan dalam setiap rakaat yang juga disebut Ummul Quran ini termasuk dalam golongan surat yang diperselisihkan antara Makkiyah atau Madaniyah. Ibnu Abbas, Qatadah, dan Abu Al-A'liyah mengatakan bahwa Surat Al Fatihah diturunkan di Mekkah dan termasuk surat Abu Hurairah, Mujahid, Atha' bin Abi Rabah, dan lainnya mengatakan bahwa surat Al Fatihah diturunkan di Madinah dan tergolong surat Madaniyah, berdasarkan hadits riwayat riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW mengatakan bahwa surat Al Fatihah merupakan surat paling agung dalam Al Quran. Kedudukan surat Al Fatihah sebagai surat paling agung ini juga telah disebutkan dalam surat Al Hijr ayat 87. وَلَقَدْ اٰتَيْنٰكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِيْ وَالْقُرْاٰنَ الْعَظِيْمَ - ٨٧Artinya "Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung." QS. Al Hijr 87Jumhur ulama mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa membaca surat Al Fatihah termasuk rukun sholat. Adapun, sholat yang dilakukan tanpa membaca surat Al Fatihah maka dianggap tidak ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA yang artinya, "Tidak sah sholat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al Fatihah" HR. Bukhari dan MuslimRiwayat tersebut senada dengan hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Rasulullah SAW bersabdaلَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِArtinya "Tidak sah sholatnya orang yang tanpa membaca Surat Al-Fatihah."Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Mausu'ah Masa 'Il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islamiy yang diterjemahkan oleh Matsuri Irham dan Asmul Taman menjelaskan, bacaan surat Al Fatihah yang menjadi rukun sholat tersebut tidak dapat digantikan dengan bacaan Al Quran hal ini, Imam Syafi'i mengatakan, seseorang yang meninggalkan bacaan surat Al Fatihah padahal dia mampu membaca surat tersebut, maka sholatnya menjadi tidak sah. Akan tetapi, jika orang tidak membaca ayat lain selain surat Al Fatihah maka hukumnya makruh."Hukum meninggalkan bacaan surat Al Fatihah baik sengaja maupun tidak adalah sama; yaitu bahwa suatu rakaat sholat tidak sah tanpa bacaan surat Al Fatihah atau dengan sesuatu ayat Al Quran yang menyertainya. Kecuali apa yang disebutkan mengenai makmum-insya Allah ta'ala- serta orang yang tidak mampu membacanya," demikian pendapat Imam Syafi'i dalam Kitab Al pada pendapat di atas, membaca surat Al Fatihah dalam sholat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana hukum rukun sholat lainnya. Wallahu A'lam. Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] kri/erd
3jUQ2Sm. 263 39 438 454 36 307 283 444 95

hukum bacaan surat al fatihah